MALANG, KOMPAS.TV - Pelimpahan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada Kejari Kota Malang. Selain delapan tersangka, barang bukti yang diantaranya berupa mesin produksi ganja sintetis dan ekstasi juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa (29/10/2024) siang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa delapan tersangka yang dilimpahkan ini 3 ditangkap di Kalibata Jakarta dan 5 tersangka lainnya ditangkap di kota Malang yang merupakan tempat produksi narkoba.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, para tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya para tersangka ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Telah dilakukan tahap dua, serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, jadi penyidiknya kemarin dari Bareskrim langsung," Kata Agung.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar praktik pabrik narkoba di jalan bukit barisan kota malang pada 2 Juli lalu. Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 1,2 ton tembakau gorilla atau ganja sintetis dan puluhan ribu pil ekstasi.
Di Kota Malang, para tersangka menyewa sebuah rumah dan yang digunakan sebagai pabrik narkoba. Para tersangka dijerat pasa 100 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.