KOMPAS.TV - Beredar video dengan narasi larangan menikah pada hari sabtu, minggu, dan hari libur. Narasi diklaim berasal dari Kementrian Agama dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Perang Lawan Judi ”Online”
Namun Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie yang mengklarifikasi narasi tersebut. Anna menjelaskan, akad nikah bisa dilakukan secara langsung di KUA pada hari kerja saja.
Namun jika akan dilakukan di luar hari kerja termasuk hari libur pernikahan bisa tetap bisa dilakukan dengan cara mengundang penghulu ke lokasi pernikahan dan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 600.000.
Baca Juga: Tantangan Seru, Kabinet Baru
Jadi, video dengan narasi larangan menikah pada hari libur adalah tidak benar atau hoaks.
#larangan #menikah #harilibur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.