KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara soal sidang perdana terhadap Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya seorang anak polisi. Sidang akan digelar hari ini Kamis (24/10/2024).
Terkait desakan agar Supriyani dibebaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa kewenangan penanganan kasus ini kini berada di tangan pengadilan.
Terkait peluang bebasnya Supriyani dari dakwaan, hal ini akan diserahkan pada proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, terkait tudingan adanya permintaan sejumlah uang dari IPDA Wibowo Hasyim sebagai pelapor, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah membuka ruang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
Baca Juga: Dituduh Aniaya Murid, Guru di Konawe Selatan Dijadikan Tersangka
#gurujaditersangka #guruhonorer #gurudituduhaniaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.