SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV - Seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditahan polisi karena dituduh menganiaya muridnya.
Namun, pihak sekolah menemukan kejanggalan atas penahanan sang guru yang dinilai tidak bersalah sehingga proses penahanan Supriyani resmi ditangguhkan.
Selama enam hari, Supriani harus merasakan hidup di dalam tahanan dengan tuduhan melakukan penganiayaan kepada salah satu muridnya.
Sebelumnya, hal yang menyebabkan Supriyani berakhir di balik jeruji besi terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani yang merupakan guru kelas 4 di sebuah SD Negeri di Kecamatan Andoolo menegur salah seorang muridnya yang berinisial A.
Salah paham yang terjadi membuat Supriyani dituduh menganiaya seorang anak polisi dan harus berurusan dengan hukum.
#supriyani #guruhonorer #kronologi #anakpolisi
Baca Juga: Kreatif! 'Superhero' di SDN Jateng Kenalkan Prabowo & Gibran ke Siswa-Ganti Foto Jokowi di Kelas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.