SURABAYA, KOMPAS.TV-Diketahui keempat tersangka kasus pemerasan ini adalah HRP, KA, MAA, dan MRF dua di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswa.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Minibus yang Bawa 12 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Meninggal
Editor Video: Dawud Majid
#polisigadungan#kasuspemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.