JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kedaluwarsa, harus segera melakukan perpanjangan. Terlebih, dalam minggu ini terdapat Operasi Zebra Jaya 2024. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di SIM Keliling atau Satpas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan pembukaan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Rabu (16/10/2024). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Melalui akun media sosial Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024: 194 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.