JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial menginformasikan lokasi layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari ini, yaitu:
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu:
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.
SIM B bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.