LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai videonya viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga, Aditya Prayogi suami dari selebgram Lampung Anastasia Noor dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Baca Juga: Viral! Istri Teriak Histeris Ditembak Suami, Polisi Bekuk Pelaku
Saat digiring polisi, palaku hanya diam menunduk seolah hilang garangnya.
Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku sempat direkam korban yang sedang menemui sang anak laki lakinya. Diketahui meski masih berstatus sebagai pasangan suami istri, pelaku dan korban sudah pisah rumah sejak 6 bulan terakhir.
Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan setelah dijerat dengan pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.