Ia menyebut saat dilakukan pengecekan di mobil camat tersebut, ditemukan sejumlah APK yang dimaksud.
Lebib lanjut, ia menegaskan temuan tersebut sedang didalami sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
"Malam itu (Jumat) juga, kami beserta kejaksaan dan kepolsian langsung meminta keterangan kepada terlapor," ucapnya.
Tak hanya camat, bawaslu juga memeriksa kerabat camat, pelapor, saksi-saksi, hingga saksi ahli.
Di sisi lain, ia menuturkan, berdasarkan pengakuan camat mobil tersebut memang merupakan mobil dinasnya.
"Itu diakui oleh camat bahwa itu (mobil) adalah milik camat dan itu bersumber dari anggaran kecamatan," paparnya.
Meski demikian, camat, kata ia, berdalih jika mobil tersebut dibawa oleh saudaranya.
"Pengakuan yang bersangkutan selama di lokasi kejadian memang seperti itu," ucapnya.
"Maka dari itu, kami Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, ingin menerangkan apa benar mobil ini dipakai kerabatnya, atau mobil ini dibawa oleh si camat," imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Cawabup Sragen Minta Dukungan ke ASN Lewat Surat, Bawaslu: Belum Terima Laporan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.