JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah proaktif untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Pada Selasa (1/10/2024), layanan SIM Keliling disediakan di lima lokasi strategis di ibukota, memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan rentang waktu yang cukup bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas ini di sela-sela kesibukan mereka.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling sebagaimana dilansir dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya:
Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 1 Oktober 2024: Dominasi Berawan Tebal
Untuk dapat menggunakan layanan ini, warga diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C. Bagi pemegang SIM B (untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton), perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar dan efisien, serta meningkatkan kepatuhan warga terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.