MALANG, KOMPAS.TV - Satreksrim Polresta Malang Kota menangkap Alimat (50), warga Tumpang Kabupaten Malang.
Ia menipu empat warga dengan modus mampu menggandakan uang Rp 100 ribu menjadi Rp 5 juta.
Bermodus melakukan ritual di kawasan makam di Ki Ageng Gribig, Ia memperdaya korban yang menyerahkan uang Rp 55 juta untuk digandakan menjadi 2 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp 55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.