SEMARANG, KOMPAS.TV - Awalnya Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi dilaporkan oleh Tommy Admadiredja, namun setelah kuasa hukumnya melakukan gugatan di Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat dan akhirnya putusan hakim desain milik Tommy Admadiredja dibatalkan. Slamet pun sudah melaporkan Tommy Admadiredja ke Polda Jateng, atas dugaan pemalsuan surat desain industri, dan kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Seharusnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, namun karena ada dugaan intervensi oleh oknum mabes, prosesnya terhambat. Pihak Slamet berharap polisi bisa profesional dan mencari kebenaran surat dari oknum pejabat Polri tersebut, atau terlapor hanya asal mencatut nama pejabat Polri tersebut.
“Tetapi menurut penyidik hari ini mereka tidak bisa melakukan apa-apa karena ada surat, adanya permintaan penundaan ini dari pihak terlapor. Surat ini ditujukkan kepada penyidik Polda Jawa Tengah, dasarnya adalah untuk menunda sampai kegiatan supervisi dilakukan oleh Biro Wassidik. Informasi yang dimiliki klien kami, surat itu isinya adalah mencatut, seolah-olah terlapor sudah melakukan pertemuan dengan Kabareskrim dan Kakorwa I Mabes Polri,” jelas Michael Deo, kuasa hukum Slamet Riyadi.
Akibat ulah Tommy Admadiredja ini, Slamet terpaksa membuang biaya dan waktu karena proses pemeriksaan. Selain itu juga tidak bisa berjualan genset karena barang dagangannya sempat disita.
#semarang #poldajateng #pemalsuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.