Korban pun memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada pihak perusahaan tersebut, termasuk alamat tinggal dan tempat kerja sang adik.
"Sehingga perusahaan (tersangka) mendatangi adik korban yang terakhir, dan hal tersebut membuat adiknya malu sehingga menyampaikanya kepada tersangka," jelasnya.
Mengetahui itu, tersangka yang merupakan anak kedua mendatangi rumah kakaknya, Senin (29/7/2024), sekitar 02.30 WIB.
PN mendatangi korban karena ingin memberitahu bahwa tindakan itu membuat ibunya sedih.
"Korban mencoba menjelaskan ke korban, supaya tidak ikut campur masalah pribadinya. Tapi saat tersangka menjelaskan, korban teriak dan terjadilah perbuatan menghilangkan nyawa korban," ujarnya.
Teguh menambahkan, tersangka membenarkan semua temuan aparat kepolisian dan pihaknya tidak melihat ada upaya kesengajaan pelaku membunuh korban.
Baca Juga: Seorang Anak di Surabaya Gagal Ginjal Akibat Gemar Konsumsi Makanan Instan
"Pengakuan tersangka, korban mengumbar kejelekan ibu kandung dan tersangka, dari situ berusaha mengklarifikasi. Penyidik tidak menemukan adanya niat menghilangkan nyawa korban," ucapnya.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 dan atau Pasal 362.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ada pasal pencurian karena tersangka membawa handphone korban dan menjualnya, serta hasilnya untuk kepentinganya," jelasnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.