JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menggelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling akan beroperasi di berbagai lokasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan beberapa lokasi memiliki jadwal yang berbeda.
Untuk mengakses layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut 12 Wilayah Berpotensi Kekeringan Meteorologis pada Awal Agustus 2024
Masing-masing dokumen harus dilampirkan dengan fotokopi. Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Untuk keperluan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Berikut rincian lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 5-6 Agustus 2024: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di Wilayah Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.