BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinisial INS (24) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dibunuh suami sirinya, Asep Saepudin (23).
Pembunuhan ini terungkap usai makam korban dibongkar pada Jumat (2/8/2024).
“Untuk sementara, korban diduga dibunuh," kata Kapolsek Pacet AKP Hendri, dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Korban, kata dia, diperkirakan telah dikubur sejak Januari 2024 lalu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta perempuan dibunuh suami siri di Bandung:
1. Korban Hilang 7 Bulan
Paman korban, Ilyas mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan INS pada 13 Januari 2024 lalu.
Menurut penjelasannya, pada saat itu, keponakannya mengaku tengah menunggu suaminya untuk menjemputnya usai pulang kerja. Saat ditanya ke suaminya, dikatakan bahwa INS kabur di jalan.
"Kok bisa kabur. Kata dia, Irma Novitasari bawa kabur uang dan HP-nya. Jelas saya tidak percaya 100 persen, tapi dia tidak ngaku," kata Ilyas dalam keterangannya Jumat.
Ia pun kemudian terus mencari keberadaan ponakannya tersebut, sampai akhirnya ia mendapat informasi INS tengah bekerja di Bali.
Ilyas kembali menanyakan kepada teman-teman korban lagi setelah tiga bulan.
"Tetap sebagian juga bilangnya kerja. Katanya entar sudah mau enam bulan baru ada kabar. Jadi saya enggak nyari terus," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dan pada Pada Minggu (28/7/2024), keluarga mendapat laporan INS dibunuh dan dimakamkan di Kampung Ciburial.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Dini Sera, Kejari Surabaya Cekal Ronald Tannur Jika Kasasi
2. Korban Dikubur di Perkebunan
Mayat INS, ditemukan terkubur di sebuah area kebun di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Tim Inafis Polresta Bandung bersama Biddokes Polda Jawa Barat kemudian melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah INS.
"Lokasi ekshumasi berada di perkebunan Desa Pangauban,” kata Kapolsek Pacet AKP Hendri, Jumat, dilansir dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, korban diperkirakan dikubur sejak Januari 2024 atau sekitar tujuh bulan lalu. Informasi mengenai lokasi kuburan diperoleh dari laporan keluarga korban.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku menguburkan korban di belakang rumah pelaku, karena terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.
"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada," ujar Kusworo.
Meski demikian ia menegaskan pihaknya tetap menggunakan scientific investigation dalam mengusut kasus tersebut.
3. 4 Pelaku Habisi Nyawa Korban
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wiboo mengungkapkan terdapat empat pelaku dalam kasus pembunuhan INS.
Mereka adalah suami korban, Asep Saepudin; Abdul Gani (22); Usman Soleh (30); dan Agus Kurnia (21).
Ia menyebut, Asep menghabisi korban dengan cara menggoroknya.
"Sedangkan yang lainnya membantu AS seperti memegang tangan, kaki, dan membungkam korban, saat AS menggorok korban dengan menggunakan golok," ujar Kusworo.
Empat pelaku tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosep Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
4. Rencanakan Bunuh Istri Sejak Desember 2023
Asep Saepudin mengaku telah memiliki rencana untuk membunuh istri sirinya tersebut sejak Desember 2023 lalu.
dirinya sempat mengajak salah seorang temannya yang saat ini berstatus sebagai saksi untuk membunuh INS.
"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia (INS)," kata Asep saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Jumat.
Namun saat itu rencananya gagal, dikarenakan temannya tersebut menolak untuk membunuh korban.
Aksi kejinya tersebut kemudian dilakukannya pada Januari 2024.
"Jam 21.00 WIB saya bunuh dia. Jam 23.00 WIB saya kubur, beres jam 24.00 (00.00 WIB) WIB. Kemudian kami pulang ke rumah masing-masing dan baru sekitar 3 Minggu saya kabur ke Bogor," ujarnya.
5. Suami Korban Tak Berikan Upah ke 3 Pelaku Lainnya
Asep mengaku tidak memberikan upah maupun hadiah kepada tiga pelaku lainnya yang membantunya menghabisi nyawa korban.
"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," ucap Asep.
6. Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan motif dari peristiwa tersebut adalah adanya dugaan perselingkuhan oleh korban.
"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.