JAYAPURA, KOMPAS.TV - Puluhan penjudi rolex lari kocar kacir ketika lokasi judi rolex digrebek tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kamis (11/07/2024).
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga bandar judi rolex.
Selain itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar lima juta empat ratus lima puluh lima Rupiah, satu set alat judi rolex, sebuah spanduk bertuliskan angka 1 sampai 12, dan satu buah headphone.
Selanjutnya, terduga pelaku bandar rolex beserta barang bukti dibawa mako Ditreskrimum Polda Papua guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui penggerebekan ini dilakukan karena judi rolex sangat meresahkan warga setempat.
Terduga pelaku akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda dua puluh lima juta Rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.