SEMARANG, KOMPAS.TV - Mempromosikan judi online di media sosial sejak satu bulan terakhir, seorang selebgram asal Kabupaten Pati ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Semarang.
DW, selebgram asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Unit Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Semarang. Pasalnya, DW yang masih berstatus seorang mahasiswi ini, tercatat dalam satu bulan terakhir melakukan promosi judi online melalui media sosial miliknya.
Dari penelurusan yang dilakukan Unit Reskrim Polrestabes Semarang, DW telah melakukan promosi judi online sejak satu bulan terakhir melalui situs jeju slot dengan mendapatkan penghasilan Rp 600 ribu selama 15 hari. Kegiatan promosi yang dilakukan oleh selebgram asal Kabupaten Pati ini, dilakukan di indekos melalui akun media sosialnya yang memiliki pengikut 93 ribu pengikut.
“Terkait dengan akun atau website judi online, sehingga website tersebut bisa diakses oleh orang lain. Kedua pelaku memiliki pengikut yang cukup banyak. Pelaku perempuan inisial DW, usia 19 tahun dan seorang mahasiswa asal Pati, Jawa Tengah merupakan selebgram dengan pengikut 93 ribu. DW di-endors situs judi online jeju slot, dimana yang bersangkutan memposting link website judi online tersebut, sehari sebanyak dua kali selama 15 hari,” tutur Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, DW mengaku mendapat imbalan Rp 600 ribu untuk mempromosikan judi online melalui situs jeju slot yang bermarkas di Kamboja. Mengetahui ajakan untuk melakukan promosi itu, dirinya ditawari oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial yang dimilikinya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh dua orang pelaku ini, petugas akan menjerat dengan Undang-Undang Informasi Elektronik terkait penyebaran konten perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#judionline #selebgrampati #promosijudionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.