BANYUMAS, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banyumas menggrebek tiga tempat judi online di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menyita lebih dari 500 perangkat komputer dan jaringannya yang digunakan sebagai alat operasional judi online.
Polisi mengungkap aktivitas judi online tersebut disamarkan menjadi tempat seperti warnet game online. Perputaran uang judi online ini mencapai Rp 114 juta dalam sehari.
Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara satu orang yang diduga pemodal saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Modus operasinya adalah para pelaku menggunakan perangkat komputer atau pc dengan kedok untuk bermain game untuk membuat id secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan game yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial baik itu Facebook yang terbaru terkait dengan perjudian online itu sendiri,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.
Aktivitas judi onlie ini telah beroperasi sejak tahun 2022. Namun sempat berhenti dan kembali beroperasi pada April tahun ini.
#judi #judionline #warnet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.