YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial soal mobil dinas plat merah asal Jakarta (Plat B) digunakan anak muda di Yogyakarta. Mobil dinas merek Pajero Sport itu berpelat nomor merah B 1803 PQH disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal menerangkan, pihaknya mengetahui pelanggaran tersebut karena laporan warga.
Ia pun terlihat mengunggah saat mengingatkan pemuda tersebut.
"Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional," terang Kombes Alfian, dikutip dari akun Instagram resminya @alfiannurrizal.id.
Baca Juga: Viral! Warga Sumedang Dapat Kiriman Balik Sampah yang Dibuang Sembarangan
Dalam video itu juga, Alfian sempat menghubungi orang tua Kodi yang disebutnya 'Pak Dyas'. Alfian pun melarang mobil dinas pelat merah tersebut beroperasi di wilayah Yogyakarta.
Hal itu lantaran tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Meski begitu, ia tidak menilang pemilik kendaraan tersebut. Pihaknya hanya memberi teguran yang bersifat edukasi.
Diketahui, mobil dinas Pajero Sport berpelat nomor B 1803 PQH itu terdaftar di Samsat wilayah DKI Jakarta. Mengutip Kompas.com dari laman Samsat DKI Jakarta, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan tersebut teregistrasi berwarna merah.
Mengacu Pasal 45 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB yang berwarna merah dengan tulisan putih merupakan kendaraan milik instansi pemerintah tahun 2018.
Status pajaknya masih berlaku sampai dengan 28 Mei 2028. Mobil dinas itu memiliki nilai jual Rp349 juta dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok Rp1.832.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Aturan penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Baca Juga: Rayakan HUT DKI Jakarta, KCIC Berikan Diskon 20% untuk Tiket Whoosh
Mengacu pada aturan tersebut, operasional kendaraan dinas digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
Pegawai ASN yang menyalahgunakan operasional kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.