JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah (Jateng), dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN, BC, dan AG. Ketiganya pun kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun Pasal yang dikenai para tersangka yaitu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Dalam kasus ini, polisi, kata dia juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, satu helm, satu kacamata, satu sepeda motor N-Max, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Kombes Stefanus pun menyebut tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.
Kronologi Kejadian
Kombes Stefanus mengungkapkan peristiwa tersebut berawal saat korban BH (52) bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan jenis Honda Mobilio di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
"Pada Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB korban tiba di wilayah Sukolilo dan langsung menuju pada posisi GPS mobil berada," ujarnya.
"Korban langsung membuka dan membawa mobil dengan kunci cadangan."
Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.