JAKARTA, KOMPAS/TV - Polisi berhasil mengungkap kasus seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) yang tega membiarkan dan merekam anaknya berinisial HR disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil.
Aksi tersebut terbongkar ketika sang anak yang masih berusia 16 tahun akhirnya melahirkan bayi yang baru tujuh bulan dikandungnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilyply mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal ketika pihak kepolisian dihubungi oleh tim medis Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi: Korban Disetubuhi Lalu Dibunuh, Istri Pelaku Syok
Saat itu, tim medis rumah sakit tersebut menangani bayi laki-laki yang baru lahir dalam kondisi prematur. Setelah sempat mendapat pertolongan medis, sang bayi akhirnya meninggal dunia.
Tim medis yang curiga dengan buruknya kondisi korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Setelah mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap bahwa bayi yang dikandung HR lahir karena pengaruh obat yang dikonsumsinya. Tak hanya itu, kata Kombes Nicolas, ada pula obat yang dimasukkan ke dalam kelamin HR. Hal itu dilakukan untuk menggugurkan bayi yang dikandungnya.
Menurut dia, upaya HR mengugurkan bayi yang ada dalam kandungannya karena dipaksa oleh ibunya berinisial NKD.
Ibunya pula yang mengizinkan HR berhubungan seksual dengan pacarnya yang dikenal baru sekitar setahun. Tak hanya itu, bahkan NKD merekam adegan persetubuhan antara putrinya dengan pacarnya tersebut.
Baca Juga: Usai Setubuhi dan Bunuh RM, Pelaku Ambil Uang Rp43 Juta dari Tangan Korban
"Ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam," tutur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Nicolas menyebut, NKD tidak sendiri saat berupaya mengugurkan bayi yang dikandung anaknya HR. Ia meminta tolong temannya berinisial N (55).
Dengan memberikan uang sebanyak Rp2 juta, NKS meminta N untuk mencarikan obat aborsi. Setelah itu, lanjut Kombes Nicolas, N membeli obat aborsi di sekitar Pasar Pramuka.
“HR hamil dan ibunya berusaha menggugurkannya saat usia kandungan tujuh bulan,” ujarnya.
HR pun meminum obat penggugur kandungan selama dua hari berturut-turut. Pada 16 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, HR mengalami sakit hebat di perut hingga melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi dengan ditemani ibunya.
Bayi baru lahir itu pun kemudian langsung dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kardus. Namun, melihat kondisi HR yang semakin lemas, NKS membawa anaknya beserta bayinya ke rumah N di Duren Sawit.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus dalam Koper, RM Ternyata Sempat Disetubuhi Pelaku di Hotel
N lalu menyampaikan agar HR dan bayinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya, sang bayi meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih mengejar penjual obat-obat terlarang atau obat penggugur kandungan.
“Kami saat ini juga mencari penjual obat itu,” ujar Nicolas.
Atas perbuatannya, NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam penjara selama 15 tahun.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.