Dari hasil penyeledikan, polisi kemudian menangkap NKD dan temannya NA.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut NKD melakukan aksinya itu didasari motif asmara. Sebab, NKD ternyata jatuh hati dengan pacar putrinya itu.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya," ujarnya.
Sehingga NKD membiarkan bahkan merekam merekam saat putrinya sedang melakukan hubungan badan dengan pacarnya, untuk kepuasan pribadi NKD.
"Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," tegasnya dikutip dari Tribun Jakarta.
Atas perbuatannya, NKD dan NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Pria Beristri Dibunuh Pacarnya Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dibilang Lemah Berhubungan Badan
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.