BANDUNG, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jawa Barat atau Jabar Bey Machmudin meminta para bupati dan wali kota untuk memperketat izin kegiatan study tour. Salah satunya tidak melakukan kegiatannya ke luar kota.
Demikian permintaan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Jabar tertanggal 12 Mei 2024.
Bey mengatakan permintaan itu sebagai antisipasi dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran, serta liburan sekolah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Perkembangan Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar, Sopir Akan Jadi Tersangka?
Sebab, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
"Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan tiga hal," kata Bey dalam surat edarannya yang diterima pada Minggu (13/5/2024).
Pertama, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota di wilayah Provinsi Jabar. Bisa dengan melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jabar.
Namun, ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Baca Juga: Suasana Pemakaman 6 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Bus Ciater Diiringi Isak Tangis
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Surat edaran itu dikeluarkan buntut terjadinya kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
Dalam kecelakaan tersebut, 11 orang dilaporkan tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka. Jumlah korban meninggal terdiri atas 9 siswa, seorang guru, dan satu warga Subang.
Bus tersebut diperkirakan mengangkut 40 sampai 60 penumpang yang berisi rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana yang sudah dua hari mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung.
"Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung pemerintah dan layanan rumah sakit dilaksanakan dengan baik," kata Bey Machmudin ketika meninjau RSUD Subang, Minggu.
Baca Juga: Kesaksian Sopir Bus soal Detik-Detik Kecelakaan di Subang: Banting Setir untuk Hindari Banyak Korban
Informasi terakhir seluruh korban meninggal sudah dibawa ke Kota Depok untuk diserahkan ke keluarganya masing-masing. Sementara 12 korban luka berat masih dalam perawatan di RSUD Subang.
Pada kesempatan itu, Bey juga mengingatkan terutama pada musim liburan sekolah saat ini agar pihak sekolah yang akan melakukan wisata maupun study tour untuk memastikan kelaikan kondisi bus.
Bey mengingatkan pula kepada perusahaan bus agar selalu rutin memeriksa kelaikan armada kendaraannya dan memastikan pengemudi dalam keadaan prima dan fit.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.