JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada 9 dan 10 Mei 2024 mendatang.
Ganjil genap adalah aturan ini membatasi kendaraan bermotor untuk beroperasi di jalan-jalan tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan dan hari tertentu.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Ganjil genap Jakarta ditiadakan karena pada 9 dan 10 Mei 2024 merupakan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Baca Juga: Apa Itu Heat Wave yang Melanda Sejumlah Negara Asia? BMKG Bantah Indonesia Alami Gelombang Panas
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Info Nobar Timnas Indonesia vs Irak di Plaza Monas, Ini Rute BRT dan Lokasi Kantong Parkirnya
Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta lantas mengimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.