PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Komarudin mengungkapkan pelat nomor kendaraan motor gede alias moge B 6363 ZN yang terlibat dalam kecelakaan di Probolinggo, Jawa Timur, tidak terdaftar.
Tidak hanya itu, katanya, bahkan nomor rangka dan mesin motor Harley Davidson tersebut juga tidak terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI).
"Setelah kami cek, moge yang dikendarai pasangan suami istri tidak terdaftar dan tidak teregistrasi," kata dia saat melakukan olah TKP dan meninjau Jalur Pantura di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Kronologi Rombongan Moge Kecelakaan di Probolinggo, 2 Orang Tewas Ternyata Dokter Beserta Istrinya
Ia mengatakan moge yang dikendarai Abdul Aziz dan istrinya Erysha Kartika melaju dengan kecepatan tinggi.
Dari hasil olah TKP yang telah dilakukan, kata dia, titik tabrakan dengan posisi akhir moge dan korban kira-kira sejauh 38 meter.
"Diduga moge melaju dengan kecepatan tinggi karena pergeseran dari titik tabrak dengan posisi akhirnya cukup jauh," tutur Komarudin.
Ia pun memperkirakan kecepatan moge yang dikendarai sang dokter ortopedi tersebut sekitar 80 kilometer per jam saat terjadi kecelakaan.
"Diperkirakan kecepatan sekitar 80 kilometer saat korban mengalami kecelakaan di lokasi kejadian," ujarnya.
Adapun kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan yang terdiri atas 2 moge Harley Davidson, 2 sepeda motor N Max dan mobil Toyota Innova.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.