BANDUNG, KOMPAS.TV - Pria berinisial NHM (35) nekat menghabisi nyawa seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial SJ (34), yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku NHM membunuh korban SJ karena merasa kesal korban meminta uang lebih usai berkencan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan NHM membunuh SJ dengan cara mencekiknya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Cerita Anak Laporkan Ayahnya karena Bunuh Ibunya 6 Tahun Lalu: Saya dan Adik Diminta Berbohong
Budi menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula pada Selasa (9/4/2024) ketika pelaku NHM berkencan dengan korban SJ.
Mereka kemudian membuat janji bertemu di sebuah apartemen pada pukul 22.00 WIB. Menurut perjanjian, tersangka NHM akan membayar Rp2 juta kepada korban untuk menemaninya dengan durasi 'long time'.
Selanjutnya, korban dan pelaku mulai berhubungan badan dari pukul 22.30 WIB hingga pukul 01.45 WIB. Namun, pada pukul 02.00 WIB, korban meminta pulang.
Saat itu, korban meminta tambahan sebesar Rp2 juta. Dengan demikian, totalnya menjadi Rp4 juta. Akan tetapi, pelaku NHM hanya sanggup membayar Rp1 juta lagi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dari korban meminta long time sebesar Rp4 juta sedangkan pelaku hanya sanggup Rp 1 juta," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri yang Terbongkar setelah 6 Tahun: Saya Curiga Korban Ketemu Mantan Pacar
Lalu, ketika hendak membayar biaya tambahan sebesar Rp1juta, korban menolaknya karena kukuh meminta Rp4 juta untuk durasi 'long time'.
Menanggapi perlakuan itu, tersangka NHM pun marah hingga mendorong korban. Kemudian, pelaku membekap mulut korban dan mencekik lehernya.
"Akhirnya terjadi percekcokan, mencekik leher (korban) sampai meninggal dunia," ucap Budi.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian menutupi jasad korban menggunakan sweater, dan meninggalkannya di kamar apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.
Sementara teman korban yang sempat mengantar ke apartemen tersebut merasa ada yang aneh. Sebab, korban tak kunjung memberi kabar.
Rekan korban pun akhirnya melapor ke Polsek Coblong. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis kamera pengawas di apartemen tersebut.
Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah
Setelah mengetahui keberadaan korban, sekuriti diminta membuka apartemen dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D," ujar Budi.
Inafis Polrestabes Bandung yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan adanya tanda kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil visum adalah dugaan dari cekik leher atau tidak ada napas di leher," tutur Budi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku NHM akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.
"Pelaku ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 7 tahun pidana.
Baca Juga: OPM Bunuh Danramil Aradide, Anggota Dewan Sebut Perlu Lebih Banyak Patroli dengan Kemampuan Tempur
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.