"Akhirnya terjadi percekcokan, mencekik leher (korban) sampai meninggal dunia," ucap Budi.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian menutupi jasad korban menggunakan sweater, dan meninggalkannya di kamar apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.
Sementara teman korban yang sempat mengantar ke apartemen tersebut merasa ada yang aneh. Sebab, korban tak kunjung memberi kabar.
Rekan korban pun akhirnya melapor ke Polsek Coblong. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis kamera pengawas di apartemen tersebut.
Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah
Setelah mengetahui keberadaan korban, sekuriti diminta membuka apartemen dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D," ujar Budi.
Inafis Polrestabes Bandung yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan adanya tanda kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil visum adalah dugaan dari cekik leher atau tidak ada napas di leher," tutur Budi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku NHM akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.
"Pelaku ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 7 tahun pidana.
Baca Juga: OPM Bunuh Danramil Aradide, Anggota Dewan Sebut Perlu Lebih Banyak Patroli dengan Kemampuan Tempur
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.