JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Praka Supriyadi (27) ternyata dibacok pakai senjata tajam jenis pedang oleh pelaku Aria Wira Raja sebanyak empat kali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Akibat pembacokan tersebut, kata Kombes Wira, menyebabkan korban Praka Supriyadi bersimbah darah di pinggir Jalan Pangkalan, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, pada Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Awal Mula Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi: Niat Bantu Selesaikan Masalah Teman, Berujung Dibacok
"Tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Kala itu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan nyawa Supriyadi tak terselamatkan meski sempat mendapat penanganan di rumah sakit.
Wira menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya berinisial W alias S yang diajak berhubungan seksual dengan Aria di apartemen.
Menurut Kombes Wira, saat itu terjadi selisih paham antara W dengan pelaku Aria. W pun lantas menghubungi korban Supriyadi.
"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," ucap Wira dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi: Pelaku Teriaki Korban Begal, Kejar, Lalu Bacok Pakai Pedang
Korban lantas mengajak Aria ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Tetapi, di tengah perjalanan pelaku yang duduk di belakang justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya bernama Alvian.
Sesampainya di sana, Aria meneriaki korban Supriyadi begal.
Alhasil, korban menyelamatkan diri agar tidak diamuk massa. Tak berhenti di situ, Aria justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Aria Wira Raja yang kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," ujar Wira.
Baca Juga: Danpom Lantamal Padang Tegaskan Serda Adan Tak Punya Paman TNI AL: Bohong Semua Itu, Penipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.