Saksi NA pun langsung meluncur ke rumah MAS. Saat itu, ada SNF dan dua anaknya di dalam rumah. Firdaus menyebut, saksi NA menanyakan anak temannya itu kepada pelaku SNF. Oleh SNF kemudian dijawab anaknya sudah hilang.
"Saksi inisial NA menanyakan si anak. Pas melihat ke (lantai) atas, memang benar anak tersebut sudah berlumuran darah tergeletak di kamar lantai dua," ucap Firdaus.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan SNF.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa korban ditusuk berkali-kali, yang mana, diduga pelakunya ibu kandung dari korban,” kata Wira.
Baca Juga: Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Kriminolog: Jangan Cepat-Cepat Putuskan Pelaku Punya Gangguan Jiwa
Polisi pun telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa AAMS. Adapun, jasad AAMS dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum dan autopsi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat 20 luka tusukan di tubuh AAMS. Luka tusukan fatal itulah yang diduga menjadi penyebab kematian bocah malang tersebut.
Wira mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan SNF. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SNF membunuh AAMS karena mendapatkan bisikan gaib.
“Motifnya masih pendalaman, tadi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib,” ungkap Wira.
Bisikan gaib itu mendorong SNF untuk membunuh putranya sendiri ketika tengah terlelap di atas kasur.
Lebih lanjut, Wira menerangkan bahwa SNF dalam kondisi yang stabil. Namun, terdapat hal yang dinilai janggal, di mana SNF sempat tertawa kecil ketika dimintai keterangan.
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Tusuk Berkali-kali, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Tertawa Saat Ditanya Polisi
“Kondisi yang bersangkutan masih stabil, dan mohon maaf, tadi saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” kata Wira.
Atas perbuatannya, pelaku SNFdijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.