SEMARANG, KOMPAS.TV - Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan menghadirkan Doktor Hukum Agraria Undip, Ana Silviana, dalam lanjutan sidang sengketa lahan antara dia dengan dokter Setiawan. Pada sidang kepala Prodi Hukum Undip Semarang ini menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Jika sesuai yurisprudensi tersebut, otomatis sertifikat mantan anggota DPR RI itu lebih memiliki kekuatan hukum, sebab terbit terlebih dahulu yakni 1982, sedangkan sertifikat milik dokter Setiawan baru terbit tahun 1999. Selain itu saksi ahli juga menerangkan proses terbentuknya sertifikat mulai dari awal, warkah, buku tanah, hingga menghasilkan produk sertifikat dan gambar ukur, serta memiliki kekuatan hukum.
Namun karena publikasi stelsel Indonesia yang masih menggunakan stelsel negatif, sehingga sertifikat milik mantan anggota DPR RI inipun bisa digugat. Namun karena Daniel Budi merasa benar atas tanahnya yang diduga diserobot dokter Setiawan, mantan anggota DPR RI ini lantas melaporkan pidana atas dugaan penyerobotan tanah ini ke Polrestabes Semarang dan berakhir penetapan tersangka dokter Setiawan.
“Karena klien kami merasa benar, jadi berani melaporkan pidana ke Polrestabes Semarang dan itu statusnya jelas tersangka. Kalau ada yang bilang klien kami merasa tidak benar, itu salah, justru karena merasa benar makanya mengambil langkah pidana,” tutur Sandy Christianto, kuasa hukum Daniel Budi.
Sementara itu kuasa hukum dokter Setiawan, Michael Deo, membaca keterangan saksi ahli Daniel Budi ini dari sudut pandang yang berbeda. Menurut Deo, dari keterangan saksi ahli Daniel Budi harus melakukan perbaikan dahulu sertifikat tersebut. Sebab dia menilai sertifikat milik Daniel tidak sesuai dengan Buku C Desa.
“Di suatu sertifikat tertentu berkas penunjuknya adalah Buku C Desa. Misal tanah seluas 2000 m2, tapi pada sertifikat tertulis 5000 m2, kan kalau memang ahlinya atau yang punya hak, dia harusnya membetulkan mandiri. Itu menarik dan itu dieditkan oleh tergugat,” jelas Michael Deo
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dokter berinisial S (dokter Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah milik mantan anggota DPR RI, Daniel Budi S.
#sengketalahan #sertifikat #penyerobotantanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.