JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait isu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Isu tersebut muncul usai ramainya keluhan para mahasiswa di sosial media X terkait KJMU tersebut.
Menanggapi hal itu, Heru menegaskan bahwa bagi mahasiswa yang telah mendapatkan KJMU, maka bantuan pendidikan tersebut bakal tetap diberikan atau tidak akan dicabut hingga akhir masa pendidikan.
"Kalau yang sudah berjalan (sedang kuliah), tidak ada yang disetop," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Ia menyebutkan, KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu yang memang layak secara data.
Untuk selanjutnya, menurut Heru, data penerima KJMU disinkronisasi dengan data pajak, data kendaraan, data aset, dan data rumah untuk mengetahui apakah mahasiswa itu masuk kategori mampu atau tidak.
"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link," jelasnya.
"KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan. Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan?" sambungnya.
Baca Juga: Reaksi Heru Budi Ditanya soal Pilgub DKI Jakarta: Belum Terpikir, Kerja Terus Saja
Pasalnya, lanjut dia, anggaran KJMU sangat terbatas sehingga Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan bantuan pendidikan untuk masyarakat benar-benar tidak mampu yang layak secara data.
"Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana itu kita bisa (ketahui datanya). Jadi kalau dia klaim, kita lihat 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan'," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Hingga saat ini, kata Heru, Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai data sosial.
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).
Bantuan ini diberikan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma atau Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Baca Juga: Ogah Diajak Dialog, Warga Kampung Bayam Laporkan Pj Gubernur DKI Heru Budi ke Ombudsman
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.