Penyitaan sepeda-sepeda listrik ilegal pun sudah beberapa kali dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Satpol PP, hingga kepolisian. Namun, setelahnya, sepeda-sepeda listrik sewaan tak berizin itu kembali banyak beredar.
“Puncaknya hari ini, masyarakat turun ke lapangan untuk langsung sita sepeda cas yang tak berizin,” imbuh Zaini merujuk sepeda bertenaga listrik itu.
Aksi sweeping ini juga dibarengi aksi mogok cidomo atau angkutan serupa delman yang biasa mengangkut penumpang wisatawan. Sejak pagi hingga tengah hari, tak terlihat satu pun cidomo hilir mudik mengangkut penumpang.
Hal ini dibenarkan oleh Gufran, Ketua Koperasi Janur Indah yang menaungi para kusir cidomo. Gufran menyebut aksi mogok pihaknya dilakukan demi menuruti permintaan warga. Namun, Ghufran mengungkapkan, keberadaan sepeda listrik sewaan ilegal itu merugikan, baik secara ekonomi, maupun dari sisi keselamatan.
“(Keberadaan sepeda listrik sewaan ilegal ini) sangat merugikan, dari sisi ekonomi dan keselamatan. Dari sisi ekonomi, itu mengurangi pendapatan kami setahun terakhir ini,” ucap Gufran.
“Dari sisi keselamatan, turis bule itu suka ngebut, sementara arah lalu lintas mereka berbeda dengan kita. Kita di kiri, mereka di kanan. Kalau berbenturan (tabrakan), kita yang disalahkan, mereka yang benar,” kata Gufran.
Sebanyak 75 sepeda listrik sitaan hasil aksi sweeping warga itu lalu dititipkan di halaman Masjid Agung Baiturrahman Gili Trawangan.
“Kenapa masjid? Karena masjid milik masyarakat. Masyarakat menitipkan sepeda-sepeda ini di masjid. Kalau yang punya sepeda mau ambil, silakan diskusi dengan masyarakat, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zaini.
Zaini menyebut, tujuan aksi sweeping dan penyitaan sepeda ini dilakukan supaya Pemda KLU serius menangani polemik penyewaan sepeda listrik illegal di Gili Trawangan.
“Masyarakat sudah geram, belum ada solusi dari Pemda,” tutur Zaini.
Sejak setahun terakhir, aksi penertiban sepeda listrik di Gili Trawangan telah beberapa kali dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023.
Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.
Namun, kendati begitu, keberadaan sepeda-sepeda listrik sewaan ilegal di Gili Trawangan kembali menjamur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.