KEDIRI, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap Bintang Balqis Maulana (14), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Salah satu tersangka yang ditetapkan polisi yakni berinisial AF (16) yang ternyata sepupu korban.
Kuasa hukum para tersangka, Rini Puspitasari, mengungkapkan AF turut melakukan penganiayaan karena dipicu rasa jengkel kepada sepupunya tersebut dinilai susah dinasihati, utamanya terkait salat berjamaah.
“Mungkin karena ada ikatan keluarga akhirnya menasihati. Terutama soal salat berjamaah, tapi saat dinasihati jawabnya (korban) nggak nyambung,” kata Rini dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Tak hanya itu, AF juga kesal dengan sikap korban yang dirasa mengadukan yang tidak benar kepada orangtuanya.
“Dia merasa korban ngadu-ngadu yang enggak benar," ujarnya.
Dimana korban yang tengah merasa tidak sehat, disebut mengadu disuruh kerja. Namun berdasarkan pengakuan AF bukan bekerja melainkan menjalani piket membersihkan kamar.
Saat AF mengonfirmasi aduan tersebut, jawaban korban tak memuaskan tersangka.
Sehingga setelah mendengar pengakuan korban tersebut, AF pun terselut emosi dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Motif 4 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri hingga Tewas: Emosi Sesaat
Namun Rini menyebut AF tak menyangka jika pemukulan tersebut berujung korban kehilangan nyawa.
"Pelaku enggak sampai berpikir akibat dari perbuatannya itu si korban meninggal," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, korban meninggal dunia pada Jumat (23/2) Jenazah korban pun diantar ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2).
Pengurus pondok pesantren yang mengantar jenazah sempat menyatakan korban tewas karena terpeleset.
Namun, pihak keluarga pun menaruh curiga. Pasalnya, terdapat luka lebam pada tubuh korban.
Sebab itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glenmore pada Sabtu (24/2) untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan senior korban.
Keempat tersangka tersebut yakni MN (18), santri kelas XI asal Sidoarjo; MA (18), santri kelas XII asal Nganjuk; AF (16), santri asal Denpasar; dan AK (17), santri asal Surabaya. Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Sempat Panik, Diam-diam Bawa Korban ke Dokter
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.