Sementara terdakwa Gde Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
Setelah persidangan, Gde Antara menyebut pihaknya dari awal sudah menyatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum," ujar mantan Rektor Universitas Udayana itu.
"Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," sambungnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi, atau SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Gde Antara terbukti melanggar 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Beredar Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Bepergian Tanpa Diborgol, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.