DENPASAR, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis bebas Mantan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi menyatakan Gde Antara tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut sehingga dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus terhadap terdakwa pada Kamis (22/2/2024) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar hak hingga nama baik Gde Antara dipulihkan.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 atau diganti 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus Korupsi IUP PT Timah: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Ini Perannya
Atas vonis Gde Antara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.