BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Tekab 308 Satrekrim Polresta Bandar Lampung meringkus DW (32), seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Bandar Lampung, Jumat (2/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa DW melakukan aksinya dengan modus menawarkan motor miliknya kepada korban di media sosial.
Saat ditangkap, DW sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri. Polisi pun menghadiahi DW dengan timah panas di bagian kakinya.
“Saat kita tangkap, pelaku DW (32) mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” ungkap Dennis.
Baca Juga: Kawal Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DW merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
“Sementara, pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa,” ucap Dennis.
DW juga mengaku sudah menjual motor hasil curiannya kepada seseorang dengan harga Rp2,5 juta. Saat ini, motor tersebut masih dalam pencarian polisi untuk menjadi barang bukti.
“Untuk barang bukti masih terus kita lakukan upaya pencarian.”
Akibat perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.