LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 2 orang pelajar yang menjadi pelaku jambret ponsel genggam milik seorang bocah.
Baca Juga: 8 Pelaku Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dibekuk!
Peristiwa penjambretan terjadi saat kedua pelaku yang masih berusia 16 tahun mengendarai sepeda motor dan melihat korban sedang bermain ponsel genggam di teras rumahnya di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta Tanjung Senang Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang berpura-pura memanggil korban langsung merampas ponsel dan kabur, beruntung sejumlah orang yang melihat segera meneriaki dan mengejar hingga kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya lalu ditangkap oleh polisi yang sedang berpatroli.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 368 KUHP subsider pasal 363 KUHP UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
#jambret #ponsel #bocah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.