LAMPUNG, KOMPAS.TV - Hendro warga Tanjung Karang Timur Bandar Lampung ditangkap lantaran melakukan pemukulan terhadap anggota polisi.
Baca Juga: Selebgram Adelia Putri Terima Rp3,6 M Hasil Penjualan Narkoba
Peristiwa ini terjadi pada anggota Dirkrimum Polda Lampung melakukan patroli rutin dan melihat sekumpulan remaja sedang bertikai di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sawah Lama Bandar Lampung pada Sabtu malam 28 Januari lalu.
Seorang petugas Bripka Fajar yang berupaya melerai pertikaian tersebut justru menjadi korban pemukulan orang pelaku yang datang dari arah tak terduga.
Dari pemeriksaan motif pelaku yang juga membawa senjata tajam jenis keris, nekat memukul anggota polisi lantaran ingin membebaskan 2 remaja yang sudah diamankan karena bertikai.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri sipil dalam hal personil polri yang sedang bertugas hingga terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
#polisi #bertikai #sajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.