BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Ilham Nur Rizal, bertemu Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dan Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono dan jajaran sekretarian di kantor Bawaslu Kalsel, Rabu, 17 Januari 2024 sore.
Dalam pertemuan ini, Kantor DPD RI Provinsi Kalsel Menyatakan akan turut membuka layanan pengaduan jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Kembali Juara di LKJ TMMD 118, Jurnalis KompasTV Banjarmasin Raih penghargaan dari Kodim 1006/Banjar
Hal ini Berdasarkan peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022, serta putusan sidang paripurna pada tanggal 3 januari 2024, Dimana DPD RI Kalsel membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia.
Posko pengaduan akan beroperasi di Kantor DPD RI Kalimantan Selatan Jalan Gatot Subroto nomor 10a Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan mulai di operasikan pada tanggal 10 januari hingga 20 maret 2024 pukul 8 pagi hingga 4 sore.
“Ini adalah wujud peran serta DPD RI agar pemilu dapat terlaksana dengan jurdil dan bersih,” ungkap Muhammad Ilham Nur Rizal.
Baca Juga: Terhambat Banjir, TNI Bantu Ibu dan Bayi di Desa Jaranih Pulang Pergi ke Posyandu Gunakan Perahu
Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
“Laporan jika secara formil terpenuhi dapat ditindaklanjuti,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono.
DPD RI bersinergi bersama Bawaslu untuk memberi ruang kepada Masyarakat, agar dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
DPD RI berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang damai, jujur dan adil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.