Adapun bantuan yang dimaksud yaitu Pandu mencarikan eksekutor untuk membunuh korban.
"Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal, ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri," kata Wirdhanto.
Wirdhanto menuturkan tersangka kakak beradik tersebut menyewa pembunuhan bayaran untuk menghabisi nyawa Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.
Selain itu, kedua tersangka Ossy dan Pandu juga mempersilakan pelaku RZ untuk mengambil motor korban yang dikendarainya.
"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," ujarnya.
Baca Juga: Dikira Tewas karena Dibegal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Dibunuh, Dalangnya Istri Sendiri
Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati.
Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya. Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.
"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," tutur Wirdhanto.
Selain itu, Wirdhanto menambahkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.