KARAWANG, KOMPAS.TV - Ossy Claranita Nanda Tiar (32) mengaku menyesal telah mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, Arif Sriyono, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Karawang, Jawa Barat dan sempat dikira korban pembegalan.
Usut punya usut, Arif merupakan korban pembunuhan, di mana istrinya sendiri yang menjadi otak pembunuhan tersebut dengan menyewa pembunuh bayaran.
Saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Ossy mengungkapkan penyesalannya.
“Ya kalau menyesal sih menyesal, tapi mau gimana lagi,” kata Ossy, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Segini Upah Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Karyawan Toyota, Ditambah Motor Milik Korban
Ia mengaku siap menerima konsekuensi dari perbuatannya di mata hukum dan tidak akan meminta keringanan hukuman.
“Saya berusaha kooperatif. Apapun, saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Arif Sriyono ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua pelaku pembunuhan, yakni Ossy dan adik kandung Ossy bernama Pandu.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku inisial RZ yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan Arif Sriyono.
Ossy dan Pandu merencanakan pembunuhan Arif dua minggu sebelum eksekusi. Pandu lantas mencari orang yang mau membunuh Arif dan bertemulah RZ. RZ diiming-imingi upah Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban.
Mulanya mereka berencana membunuh RZ dengan cara diracun, tetapi akhirnya memilih untuk menusuk korban, seolah-olah korban begal.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Wirdhanto menjelaskan, Ossy tega membunuh suaminya lantaran sakit hati. Selain itu, masalah perselingkuhan, perjanjian pranikah soal harta, dan tidak dinafkahi juga membuat Ossy nekat membunuh Arif.
“Hubungan sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan. Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.