"Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dikagetkan dengan penemuan mayat pria pada Senin (8/1/2024).
Ketika ditemukan warga, jasad pria tersebut masih menggunakan helm dan bersimbah darah.
Waktu itu, warga menduga pria yang tewas itu merupakan korban pembegalan.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban ditemukan bersimbah darah oleh warga yang melintas pada Pukul 00.17 WIB.
Baca Juga: Pedagang Semangka di Kramat Jati Dibunuh, Korban Disiram Air Keras dan Dibacok saat Layani Pembeli
Kapolsek Klari, Kompol Andrian Nugraha membenarkan penemuan mayat pria tersebut.
Ia juga sempat menduga pria itu merupakan korban pembegalan yang menyebabkan korban tewas di tempat.
"Iya benar terjadi peristiwa pembegalan dan korban ditemukan oleh warga yang sedang melintas," kata Kapolsek Klari, Kompol Andrian Nugara, Selasa (9/1/2024).
Belakangan diketahui, mayat pria berusia 33 tahun tersebut bernama Arif Sriyono yang merupakan Warga Perum Griya Budiman Asri.
Korban merupakan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Baca Juga: Ibu di Banyuwangi Cari Keadilan: Mereka Bunuh Anak Saya, Saya Tak Ikhlas Hukumannya Cuma Wajib Lapor
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.