Usai mengamankan dan memeriksa AN, Yusuf menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara, pada hari ini, Senin (15/1).
Gelar perkara tersebut, kata ia, melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.
"Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya," katanya, dikutip dari Antara.
Yusuf pun meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia menekankan pihak kepolisian berupaya responsif terhadap segala dinamika di media sosial ataupun di ruang publik yang berhubungan dengan keamanan publik.
Sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi terhadap unggahan yang diduga bernada ancaman terhadap kontestan pemilihan presiden di Pemilu 2024.
Sebelumnya polisi juga mengamankan satu orang yang diduga melontarkan ancaman penembakan terhadap Anies lewat akun TikTok. Ancaman itu dikeluarkan saat Anies sedang live di platform tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan pelaku pengancaman yakni AWK (23) telah berhasil diamankan.
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di Pasuruan, Jawa Timur, tepatnya TKP-nya (tempat kejadian perkara) di Jember,” kata Shandi dalam konferensi pers, Sabtu (13/1).
Baca Juga: Tampang Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan yang Ditangkap di Jember
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.