Kompas TV regional jawa timur

Kronologi Ibu Diperkosa 2 Pria saat Jenguk Anaknya Mondok di Kediri, Berawal dari Kehabisan Ongkos

Kompas.tv - 9 Januari 2024, 21:00 WIB
kronologi-ibu-diperkosa-2-pria-saat-jenguk-anaknya-mondok-di-kediri-berawal-dari-kehabisan-ongkos
Ilustrasi. Seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial SP (34), menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda di Kediri, Jawa Timur. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial SP (34), menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda di Kediri, Jawa Timur.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban menjenguk anak dan keponakannya yang tengah mondok di pesantren yang berbeda di Kediri. 

Selain memperkosa, para pelaku merampas barang-barang berharga milik korban berupa dompet berisi uang dan telepon seluler atau ponsel. 

Baca Juga: Gadis 18 Tahun Diduga Diperkosa Ketua DPRD Solok, Bupati: Korban Diintimidasi, Saya Minta Dilindungi

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan kedua pelaku pemerkosaan berhasil dibekuk pada Sabtu (6/1/2024) di wilayah Blitar dan Papar. 

Kedua pelaku pemerkosaan yakni DYS (31), warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya, dan UF (28), warga Papar, Kabupaten Kediri.

“Betul, diduga terjadi tindak pidana yang menimpa korban SP. Dan saat ini dua pelaku sudah kami amankan," kata AKP Fauzy, Minggu (7/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Fauzi mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kedua pelaku DYS dan UF berawal ketika korban dari Bekasi datang ke Kediri pada 5 Desember 2023. 

Saat itu, korban bermaksud menjenguk anaknya yang sedang mondok sekaligus bersekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di sana, korban sempat menginap hingga 28 Desember 2023. 

Baca Juga: Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perkosa Gadis 18 Tahun

Kemudian korban SP lanjut menengok keponakannya yang bersekolah di Pondok Lirboyo, Kota Kediri, dan menginap sampai Senin, 1 Januari 2024.

Setelah hampir sebulan di Kediri, uang saku SP mulai menipis, sehingga korban memutuskan untuk mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. 

"Karena keterbatasan uang saku, korban lalu berusaha mencari pekerjaan dengan melihat lowongan di Facebook. Korban kemudian mendapatkan tawaran pekerjaan di daerah Blitar dan berlanjut menghubungi via WhatsApp," ucap Fauzy.

Saat berkomunikasi, korban ditawari untuk berangkat bersama dua orang lain yang belakangan diketahui sebagai pelaku DYS alias Rizki dan UF alias Keceng pada Senin, 1 Januari 2024.

Kepada korban, keduanya mengaku sebagai karyawan di tempat kerja yang dijanjikan.

"Karena Korban menolak diminta bertemu di dekat Bendungan Waruturi Gampengrejo, maka korban diminta menunggu di depan pintu gerbang utara Pondok Pesantren Lirboyo,” ujar Fauzi. 

Baca Juga: Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka

Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku DYS dan UF menjemput korban SP dengan mengendarai sepeda motor.

“Mereka berboncengan tiga dengan posisi korban di bagian belakang sendiri," ujar Fauzy.

Saat di perjalanan, kedua pelaku sempat mengajak korban ke Pare terlebih dahulu dengan alasan hendak membayar upah karyawan. Ternyata, itu adalah modus pelaku untuk mengelabui korban.

Saat melintasi Jembatan Semampir Kota Kediri, pelaku justru mengarahkan sepeda motornya masuk ke jalan perkampungan dan area persawahan di Desa Gampeng dengan alasan ingin buang air kecil. 

Tiba di lokasi kejadian, korban diminta turun. Lantas, kedua pelaku izin untuk buang air kecil. Korban sempat diminta untuk dibonceng di tengah, namun korban menolak.

Korban kemudian dibekap dan ditarik ke tanah. Kedua terduga pelaku lalu melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergantian.

"Setelah selesai, keduanya langsung kabur meninggalkan korban sendirian di lokasi,” ujar Fauzi.

Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB

Dalam kondisi lemas, korban SP kemudian berlari meminta pertolongan kepada warga setempat yang sedang mengairi sawah.

“Korban bertemu warga yang kebetulan sedang mengairi sawah. Selanjutnya korban diantar ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan atas kejadian yang telah dialaminya,” ucap Fauzy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku DYS dan UF dijerat pasal 285 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana Subs pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.


 




Sumber : TribunJateng.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x