SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam video yang diambil oleh seorang warga, beberapa orang pelaku tengah menganiaya korban di depan salah satu rumah di Jalan Sri Rejeki Utara, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kemudian, korban juga terlihat berhasil kabur dan dikejar oleh pelaku.
Usai mendapat informasi tersebut, tiga orang pelaku, yakni Haris Bima (35), Galih Widiarso (32) dan Himawan (35) warga Kota Semarang, berhasil diringkus tim unit Reskrim Polsek Semarang Barat. Ketiganya diringkus beberapa saat setelah kejadian.
Salah seorang pelaku berdalih, jika saat kejadian dirinya sedang mabuk dan melihat korban hendak membuka portal saat pulang kerja. Karena korban menolak memberi uang jasa membuka portal sebesar Rp50.000, kemudian pelaku menganiaya dan meneriaki maling.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban bernama Musyafa Maulana (23) mengalami luka memar di wajahnya. Kompol Andre Bachtiar menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang pulang kerja sebagai pegawai Alfamart.
“Setelah dipukul korban lari, pelaku mengejar dengan meneriaki maling. Korban juga lari sambil meneriaki ada begal. Pada saat itu dia ada yang menolong, kemudian lari terus sampai di perempatan Abdurrahman Saleh masih terus masuk ke Jalan Sri Rejeki, di salah satu rumah didapat oleh pelaku kemudian dilakukan pemukulan lagi,” jelas Kompol Andre Bachtiar.
Sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebuah helm korban yang rusak. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
#penganiayaan #karyawanminimarket #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.