BOGOR, KOMPAS.TV - Kecelakaan truk tambang oleng dan menimpa pengendara sepeda motor hingga tewas terjadi di Desa Gorowong, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023). Akibat kejadian ini, dua pengendara sepeda motor yang merupakan ibu anak meninggal dunia.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha melaporkan bahwa insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang sekitar pukul 15.30 WIB. Truk tambang diketahui oleng dan menimpa pemotor.
"Korban meninggal dua orang, sedangkan luka ringan satu orang," kata kata Ipda Angga.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang, Pengamat Tekankan Pentingnya Sabuk Pengaman
Ipda Angga menyampaikan bahwa kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yakni dua truk tambang dan satu sepeda motor. Salah satu truk oleng dan terguling menimpa warga saat berpapasan dengan truk tambang lain.
Truk yang menimpa korban adalah truk tambang bernopol B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27). Truk bermuatan batu ini menimpa motor yang dikendarai Isnawati (34) dan anak perempuannya.
Awalnya, truk Suryadi melaju searah dengan motor korban. Namun, di pertigaan Kamping Rewod, truk tambang itu berpapasan dengan truk tambang bernopol B 9903 PYT yang belum diketahui identitas pengendaranya. Suryadi tidak bisa mengendalikan truknya saat berpapasan dan oleng menimpa Isnawati.
"Truk tronton tersebut membanting stir kanan lalu terguling dan menimpa sepeda motor, serta menabrak Colt diesel yang dari arah Parung Panjang menuju Cigudeg," kata Angga dikutip Antara.
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang.
Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Nasib 2 Polisi yang Tolak Laporan Warga Parungpanjang soal KDRT, Dicopot dan Diperiksa Propam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.