5. KM 50+800-900 antara Stasiun Tarik - Mojokerto
6. KM 51+800-900 antara StasiunTarik - Mojokerto
7. KM 53+000-100 antara Stasiun Tarik - Mojokerto
Baca Juga: Kemenag Cek Kelayakan Hotel di Mekkah dengan Fasilitas Minimal Bintang Tiga
"Sebagai langkah preventif, PT KAI Daop 8 bersama para pihak terkait akan terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur KA ataupun pengendara di perlintasan antara Stasiun Mojokerto - Stasiun Sepanjang," ujar Luqman.
Sosialisasi ini sangat penting karena belakangan insiden kecelakaan kereta di perlintasan sebidang di sejumlah daerah. Apalagi jika kereta sudah bisa melintas dengan kecepatan 110 km per jam di jalur ganda Mojokerto-Sepanjang ini. Tentunya akan sangat berbahaya jika masyarakat tidak sadar kereta datang dari 2 arah.
Sejak peralihan dari jalur tunggal ke jalur ganda pada 1 Desember kemarin, perjalanan KA yang lewat antara Stasiun Mojokerto - Stasiun Sepanjang sampai Senin (4/12) masih ada pembatasan kecepatan maksimal, dari sebelumnya 110 KM menjadi 60 KM.
Baca Juga: Berlaku 1 Desember, Cek Promo LRT Jabodebek untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Pembatasan kecepatan tersebut akan berlangsung sembari dilakukan evaluasi antara PT KAI Daop 8 dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya.
"Pembatasan kecepatan kami lakukan demi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api yang lewat daerah tersebut," ucapnya.
Pengoperasian jalur ganda KA pada lintas Sepanjang - Mojokerto ini bertujuan untuk memangkas waktu tempuh perjalanan KA, meningkatkan frekuensi KA, dan menghindari persilangan kereta api yang melewati jalur tersebut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.