MALANG, KOMPAS.TV - Setelah sempat tertunda, rumah pendiri arema akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (28/11/12023).
Ekskusi rumah yang berada di Jalan Lembah Tidar Kota Malang ini akhirnya bisa dilakukan. juru sita mengosongkan rumah pendiri klub sepak bola Arema dengan mengeluarkan seluruh perabotan ke halaman.
Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang mengatakan sebelumnya eksekusi rumah ini sempat tertunda karena pihak termohon berniat membeli kembali asetnya dengan jangka waktu dua minggu. Setelah dua minggu kesepakatan tidak terlaksana, pemohon mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Setelah tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak maka kita lakukan eksekusi dan berjalan kondusif," Kata Rudy
Sementara itu, pihak pemenang lelang sebagai pemohon eksekusi mengaku, untuk barang dan perabotan pihaknya sudah menyiapkan tempat penampungan, namun pihak termohon memilih menaruh perabotan di halaman rumah.
"Sebenarnya kita sudah siapkan di Graha Dewata tapi dari pihak termohon dan lawyer minta barangnya tetap di sini," Terang Paulus.
Sementara itu kuasa hukum termohon mengaku pihaknya menghormati proses hukum, namun pihaknya bertekad membeli kembali rumah bersejarah tersebut.
"Yang kami sayangkan , kami masih berusaha membeli kembali kembali, buyback," Kata Aldiano.
Sebelumnya eksekusi rumah pendiri Arema ini sempat ditunda dan berjalan alot, namun setelah kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak gagal terlaksana, rumah inipun dieksekusi pada Selasa siang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.