MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dewan pengupahan, serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan Kota Makassar, merekomendasikan kenaikan upah minimum kota makassar tahun 2024 naik sebesar 3 koma 41 persen atau 120.140 rupiah.
Hasil rapat merekomendasikan UMK tahun 2024 sebesar 3,643,321 rupiah. UMK 2024 naik 120.140 rupiah atau 3 koma 41 persen dari UMK tahun 2023 senilai 3.523.181 rupiah.
Hasil ini diperoleh setelah dilakukan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar, kenaikan inflasi Sulsel, pengeluaran perkapita, dan jumlah anggota keluarga yang bekerja.
#umk
#pertumbuhanekonomi
#kenaikaninflasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.