BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Eks Kepala Satuan atau Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami rupanya menggunakan rekening seorang sales mobil, Selva, untuk menerima aliran dana hasil meloloskan narkotika atau narkoba jaringan Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di mana Selva dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (23/11/2023).
Selva mengaku kenal dengan terdakwa Andri Gustami sejak tahun 2022 lalu.
Kala itu, ia dikenalkan oleh seorang temannya bahwa Andri hendak membeli mobil Pajero edisi terbaru.
Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Minta Jatah Rp8 Juta Per Kg setiap Ada Pengiriman Sabu
Ia mengaku bertemu dengan Andri Gustami di sebuah rumah makan di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.
"Dikenalin kawan saya, dia (terdakwa) katanya mau ganti mobil Pajero terbaru Tahun 2022," ujar Selva.
Dalam pertemuan di rumah makan tersebut, Andri mengaku sebagai anggota Polri.
Namun tidak menyebutkan tempat berdinasnya kepada Selva.
Usai pertemuan tersebut, keduanya bertukar nomor untuk melakukan komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dan telepon.
"Komunikasi lebih ke urusan pribadi. Tidak ada masalah duit," ucapnya.
Tiga bulan berselang atau tepatnya Februari 2023, keduanya bertemu kembali di restoran Grand Anugerah.
Namun, Andri belum membeli mobil dan hanya ngobrol saja.
Selva bilang, komunikasi via WhatsApp mulai menanyakan hal-hal pribadi dan menanyakan kabar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.